Selasa, 17 Januari 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
  • Untuk menjamin berkembang nya kreatifitas seseorang, kelompok atau perusahaan, maka HAKI perlu mendapat perlindungan hukum.
  •  Berikut merupakan perkembangan hukum HAKI di Indonesia :
    Perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia telah di rintis sejak tahun 1971 dengan adanya undang - undang hak cipta, tetapi pada saat itu belum ada aturan - aturan tentang software komputer. perbaikan oleh pemerintah RI pada tahun 1982 dan di sempurnakan lagi pada tahun 1987.
  • Berikut ini merupakan software - software yang mendapat perlindungan dari HAKI:
    - Windows
    - Microsoft word
    - dan lain lain.
  • Ada pula beberapa software yang dapat di peroleh secara gratis seperti Linux, sendmail, freeBDS, dan lain lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar